Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Ibru merupakan dasar hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan desa selama Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil musyawarah desa, serta kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa Ibru.
APBDes Tahun Anggaran 2026 memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Penyusunannya bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat secara efektif dan tepat sasaran.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Desa Ibru direncanakan sebesar Rp794.689.530, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp11.774.862.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp782.914.668.
Sementara itu, Belanja Desa dialokasikan sebesar Rp829.718.530, yang diprioritaskan pada:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp499.613.668.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp221.157.300.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp65.460.000.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp9.912.700.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa sebesar Rp33.574.862.
Melalui Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Ibru berkomitmen untuk mengelola keuangan desa secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang merata, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya Desa Ibru yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera
