Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan, sekaligus menjadi dasar dalam melakukan evaluasi serta perbaikan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 yang melibatkan 109 responden, Pemerintah Desa Ibru memperoleh Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 82,68. Berdasarkan pedoman penilaian IKM, nilai tersebut termasuk dalam kategori “Baik”, yang menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat secara umum.
Penilaian IKM dilakukan terhadap 9 (sembilan) unsur pelayanan, yaitu Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan, serta Sarana dan Prasarana. Hasil penilaian menunjukkan bahwa sebagian besar unsur pelayanan memperoleh nilai yang baik, mencerminkan komitmen aparatur Pemerintah Desa Ibru dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Capaian nilai IKM ini menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan publik di Desa Ibru telah berjalan dengan baik. Meskipun demikian, Pemerintah Desa Ibru tetap berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan melalui penyempurnaan prosedur pelayanan, peningkatan kompetensi aparatur, penguatan sarana dan prasarana, serta optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat.
Melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini, diharapkan tercipta pelayanan publik yang semakin prima, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Hasil survei ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Ibru dalam menyusun kebijakan peningkatan pelayanan publik pada tahun-tahun berikutnya, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pelayanan publik yang berkualitas

