BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA IBRU

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA IBRU

Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Ibru merupakan gambaran struktur organisasi yang menunjukkan hubungan koordinasi, pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Struktur ini disusun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Pada struktur organisasi ini, Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan tertinggi yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengoordinasikan administrasi pemerintahan, keuangan, perencanaan, serta pelayanan administrasi desa.

Di bawah koordinasi Sekretaris Desa terdapat unsur pelaksana yang terdiri atas:

  • Kaur Keuangan, bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
  • Kaur Umum, melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, aset, dan administrasi umum.
  • Kaur Perencanaan, menyusun perencanaan pembangunan desa, penganggaran, serta pelaporan kegiatan.

Selain itu terdapat unsur pelaksana kewilayahan dan teknis, yaitu:

  • Kasi Pemerintahan, melaksanakan urusan pemerintahan, administrasi kependudukan, serta pembinaan wilayah.
  • Kasi Kesejahteraan (Kesra), menangani bidang pembangunan, sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Kasi Pelayanan, memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat desa.

Pada tingkat wilayah, terdapat Kepala Dusun yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing dusun, yaitu Dusun Suka Makmur dan Dusun Bakti Jaya. Kepala Dusun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.

Dengan adanya struktur organisasi ini, diharapkan setiap perangkat desa dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara sinergis sehingga pelayanan kepada masyarakat Desa Ibru dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *